Jayapura - aksi perampokan menggunakan senjata Api yang terjadi di Kantor Pegadaian Unit Waena beberapa waktu lalu, oleh lima orang pelaku yakni MN (47), OS (31), M (47), H alias D (40) dan H (38) ternyata diotaki oleh Pelaku NM alias Boy (47).
Hal ini diungkapkan Kapolres Jayapura Kota AKBP Marison Tober H Sirat,SIK,MH di Mapolresta Jayapura Kota.
Kata Kapolres kelima pelaku ini sudah berada di Sel tahanan Mapolres Jayapura kota guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait aksi mereka.
“ kelima pelaku hingga saat ini masih kita periksa, kita juga masih mendalami kasus ini, apakah mereka merupakan sindikat yang sudah pernah beraksi didaerah mana saja selain di kota Jayapura,”jelasnya.
Lanjut Kapolres terkait dengan kepemilikan senjata Api yang dilengakapi dengan amunisi pihaknya masih mendalami dikarenakan dari hasil pemeriksaan senjata Api ini didapatnya dari Premen yang ada di Jakarta.
“dari pengakuan mereka senjata itu di beli dari preman yang ada di Jakarta, namun demikian tetap akan
Kami kembangkan/senjata api mereka bawa dari luar Jayapura menggunakan Kapal Laut dan diselipkan kedalam mobil yang dikirim menggunakan Kountener,”ucapnya.
Kata Kapolres kelima pelaku kini di tangkap ditempat terpisah dimana sebelumnya tiga pelaku sudah diamankan duluan setelah menjadi bulan-bulanan amuk massa, sedangkan duanya baru ditangkap di wilayah Kabupaten Sarmi Minggu Kemarin.
“M (47), H (40) dan H (38) ditangka setelah aksinya digagalkan oleh warga, sementara itu NM alias Boy (47) dan OS (31) ditangka di sarmi setelah melarikan diri setelah mengetahui aksinya di ketahui,”ucapnya.
Lebih lanjut Tober menuturkan dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang yakni dua pucuk senjata Api, Tiga Pucuk Air Softgun jenis Revolvel, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta alat yang diduga didugunakan untuk membongkar berangkas.
“ barang bukti senjata Api dan Air Softgun kita manakna di Keerom, sedangkan motor kita amankan di Abepura, karena saat hendak melarikan diri ke Sarmi mereka sempat ke keerom untuk menghilangkan jejak dengan manaruh barang-bukti disana ,”pungkasnya.
Kapolres pun menambahkan untuk kelima Pelaku yang diamankan akan dikenakan pasal berlapis terkait dengan pencurian disertai kekerasan serta kepemilikan senjata api.
“ para pelaku akan di kenakan pasal 365 JO 53 Kuhp g]]ejkszAVdan undan-undang no 12 tahun 1951 dengan ancaman minimal 12 tahun dan maksimal seumur hidup,”tegasnya
Kapolres Jayapura Kota AKBP Marison Tober H Sirat (Tengah), di dampingi Wakapolres Jayapura Kota Kompol Takamuli dan Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra (Kanan).(*)
Penulis. J.Rumra
Publish : Roygen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kapolresta "Polisi Lakukan Penyelidikan Tentang Orang yang Diduga Terkena Peluru / Proyektil di Jayapura
Kapolresta saat ditemui di Mapolresta Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota Dibackup Bid Labfor dan Dit Reskrimum P...
-
Indentifikasi Sat Reskrim Polresta Ketika Melakukan Olah TKP Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Nasruddin Meninggal Dunia Polresta Jayapu...
-
Polresta Jayapura Kota - Diduga hilang kendali saat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, Hanafi Rettob (35) warga APO Bukit...
-
Mobil Pelaku Ketika Usai Terjadi Kecelakaan Beruntun Dari Tanah Hitam Hingga Uncen Bawah Polresta Jayapura Kota - Unit Lalulintas Polsek Ab...
-
Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd Polresta Jayapura Kota – Pembunuhan Nasaruddin akhirnya terkuat jelas, setelah istri korban me...
-
Salah Satu Korban Tenggelam Ketika Berada di RS Angkatan Laut Hamadi Polresta Jayapura Kota - Dua Orang Anak Perempuan bernama Theresia Laur...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar