Jayapura - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja di Area perumah murah kotaraja dalam distrik Abepura.Sabtu, 12/08/17 Sore
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Akp Agustianto, S.Sos bersama lima anggotanya dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial AB (21), KY (21) dan ANK (20) berikut diamankan pula barang
barang bukti berupa
2 (dua) paket Plastik ukuran sedang/ paket seharga Rp 500.000,-
Ketika Humas Polres Jayapura Kota melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Akp Agustianto, S.Sos membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku pemilik dan pengedar Narkotika jenis Daun Ganja tersebut dibilangan kotaraja sekitar pukul 15.30 wit.Ungkapnya.
Kasat menjelaskan pula bahwa pada hari sabtu sekitar pukul 15.30 wit anggota sat narkoba Polres Jayapura Kota mendatangi tempat yang akan di jadikan transaksi narkotika jenis ganja di daerah perumahan murah Kotaraja dalam Distrik Abepura, kemudian anggota Sat Narkoba polres Jayapura kota melakukan penyelidikan di area tersebut.
"Setelah sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) anggota sat Narkoba telah mencurigai beberapa orang di area tersebut selanjutnya langsung melakukan penggeledahan terhadap beberapa orang yang di curigai, kemudian anggota Sat narkoba melihat salah satu diantaranya ada yang membuang bungkusan plastik di belakang pekarangan rumah warga, lalu anggota Sat Narkoba segera mengambil bungkusan plastik warna hitam tersebut dan setelah dibuka terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja paket Rp. 500.000,-.
kemudian Tiga orang yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba tersebut telah di bawa ke Polres Jayapura kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut." Ungkap Kasat
Kasat menambahkan bahwa saat ini ketiga pelaku dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap dugaan jaringan pengedar maupun pemasok narkotika jenis Ganja tersebut dan selanjutnya akan dilakukan penahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 111 dan pasal 114 yaitu membawa,memiliki, menguasai Narkotika tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Penulis : J.Rumra
Publish : Roygen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kapolresta "Polisi Lakukan Penyelidikan Tentang Orang yang Diduga Terkena Peluru / Proyektil di Jayapura
Kapolresta saat ditemui di Mapolresta Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota Dibackup Bid Labfor dan Dit Reskrimum P...
-
Indentifikasi Sat Reskrim Polresta Ketika Melakukan Olah TKP Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Nasruddin Meninggal Dunia Polresta Jayapu...
-
Polresta Jayapura Kota - Diduga hilang kendali saat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, Hanafi Rettob (35) warga APO Bukit...
-
Mobil Pelaku Ketika Usai Terjadi Kecelakaan Beruntun Dari Tanah Hitam Hingga Uncen Bawah Polresta Jayapura Kota - Unit Lalulintas Polsek Ab...
-
Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd Polresta Jayapura Kota – Pembunuhan Nasaruddin akhirnya terkuat jelas, setelah istri korban me...
-
Salah Satu Korban Tenggelam Ketika Berada di RS Angkatan Laut Hamadi Polresta Jayapura Kota - Dua Orang Anak Perempuan bernama Theresia Laur...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar