Selasa, 28 Juli 2020

Polisi Ciduk Seorang Pemuda Pengedar Ganja

Polresta Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk pengedar narkotika jenis ganja di Seputar Buper Waena Distrik Heram. Senin (27/7). 

Dari tangan pelaku DM (26) tim opsnal Resnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 33 paket dengan berbagai ukuran diantaranya 6 bungkus ukuran besar berisi ganja, 20 bungkus ukuran kecil, 1 bungkus ukuran sedang berisi biji ganja, 1 botol obat berisi ganja, 1 bungkus ukuran sedang, 1 bungkus ukuran kecil berisi biji ganja dan 3 bungkus kertas kecil berisikan ganja. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jukifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi pagi tadi (28/7) membenarkan pihaknya telah menciduk DM pelaku pengedar ganja di seputaran jalan buper Waena. 

"Pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan telah ditetapkan tersangka, " singkatnya. 

"DM sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, " Ungkap Iptu Jukifli. 

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan pelaku DM berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan dan mengedarkan nerikotika jenis ganja di seputaran buper Waena.

"Atas informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan di seputaran buper waena, kemudian tim melihat ciri-ciri pelaku yang sama dengan informasi yang di dapat sehingga tim melakukan penangkapan dan didapati barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 33 paket dengan berbagai ukuran, " Pungkasnya. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...