ISMM dan AM Tersangka Pencurian saat diserahkan ke JPU oleh Penyidik Polresta |
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua anak yang berkonflik dengan hukum tersebut ke pihak kejaksaan.
Ia menuturkan, penyerahan keduanya karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari pihak kejaksaan nomor : B-1724 / R.1.10 / Eoh.1 / 10 / 2021 tanggal 13 Oktober 2021.
"Keduanya diketahui pada tanggal 26 September lalu tertangkap tangan mengambil tanpa ijin sebuah handphone milik Ariani (15) diatas motor korban yang kemudian berhasil dihentikan oleh masyarakat disekitar TKP diseputaran Hamadi," ucap Kasat.
Dirinya menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kedua tersangka bersama barang bukti satu buah handphone jenis samsung milik korban diserahkankan kepada jaksa bernama Jane Sebatris Waromi, S.H," tutup Kasat Reskrim.(*)
Penulis : Subhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar