Sabtu, 29 Oktober 2022

Polsek Abepura Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Jaksa

Tersangka Saat Diserahkan ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota-, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura telah dilaksanakan penyerahan tersangka S beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum atas perkara Pembunuhan yang dilakukannya, Jumat (28/10) Siang.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H, penyerahan tersangka S beseta barang bukti oleh penyidiknya yakni Aipda D. Djems. Ur. S.H dan Brigpol Haswan Hasan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

"Tersangka terlibat dalam kasus pembunuhan kepada korban KK dengan menusuk korban bernama La Kuninga Kalidupa dengan potongan besi sebanyak 4 kali yang terjadi pada Sabtu (30/7) sekitar Pukul 00.00 WIT " pungkasnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, tersangka S diserahkan ke Kejaksaan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Rakhmat, S.H.

Ia pun menambahkan, Untuk barang bukti potongan besi yang digunakan oleh tersangka menikam/menusuk korban belum ditemukan sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB)

Atas perlakuan tersangka tersebut dirinya disangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.(*)


Penulis : Edgard

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Latihan Pra Operasi Lilin Cartenz-2025, Kapolresta Undang Stakeholder Terkait

latihan pra operasi lilin cartenz-2025 Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota telah digelar Latihan Pra Operasi...