Penyidik saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan |
Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka JS tersebut ke pihak Jaksa, dimana ia dilimpahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
Kata Kapolsek AKP Cornelis Dima, JS dilaporkan melakukan penggelapan alat atau suku cadang mesin truck yang diberikan padanya untuk diperbaiki namun dijual oleh JS seharga 6 juta rupiah. "Kejadiannya pada bulan Agustus lalu di seputaran Koya Timur Distrik Muara Tami," ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka JS oleh penyidik disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
"Tersangka JS oleh penyidik diserahkan bersama barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya bernama Rosma Yunita Paiki, S.H," pungkas Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar