Jumat, 26 Mei 2023

Intens  TP Narkoba, Iptu Alamsyah Kembali Limpahkan 4 Tersangkanya ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka oleh Penyidik

Polresta Jayapura Kota,- Intens melakukan pengungkapan dan proses penyidikan, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H kembali melalui penyidiknya melimpahkan para tersangkanya ke Kejaksaan, hari ini sebanyak 4 tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umumnya masing-masing bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (26/5) siang.

Dari keempat tersangka yang dilimpahkan, satu pelaju merupakan seorang perempuan. Keempat orang tersebut yakni KR (20), SH (30), TT (29) dan yang wanita berinisial TP (26). Empat kasus yang diserahkan tiga diantaranya terkait Narkotika jenis Ganja dan satu lainnya yakni Psikotropika atau Obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polresta Iptu Alam menerangkan, tiga kasus Ganja tersangkanya yakni KR, SH dan TP, sementara TT menjadi tersangka atas kepemilikan obat-obatan terlarang jenis Alprazolam yang diterimanya melalui jasa pengiriman dan asalnya dari Makassar.

Iptu Alam juga menuturkan, berkas perkara milik mereka masing-masing telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Jaksa, untuk itu keempatnya langsung dilimpahkan guna proses selanjutnya di Pengadilan untuk bentuk pertanggungjawabannya masing-masing.

"Untuk KR dan SH diserahkan ke Jaksa bernama Marlini Adtri, S.H dan sama-sama terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Iptu Alam.

Lebih lanjut tambah Iptu Alam, sedangkan untuk tersangka TP dan TT diserahkan ke Jaksa Ema Kristina Dogomo, S.H. "kepada TP disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ucapnya.

"Sementara terhadap tersangka TT dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," tandasnya.

Iptu Alam juga menegaskan bahwa untuk Narkotika dan Obat-obatan terlarang pihaknya tidak akan memberikan ruang, dimana terbukti bahwa sejauh ini dari bulan Januari 2023 hingga bulan Mei sudah 19 kasus telah digarapnya dengan total tersangka sebanyak 24 orang, 6 tersangka diantaranya merupakan WNA asal PNG.

"Jauhi narkoba, karena hanya akan merusak masa depan dan keluarga tentunya, jika mengetahui adanya peredaran narkotika di Kota Jayapura silahkan langsung menghubungi call center Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota atau melalui media sosial resmi milik Polresta Jayapura Kota dan jajaran untuk kami tindak lanjuti," tegas Iptu Alam.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...