Jumat, 26 Mei 2023

Lakukan Pencabulan Kepada Anak Seorang Pemuda Diserahkan Ke Kejaksaan

Tersangka RK saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Polresta Jayapura Kota-, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota limpahkan tersangkanya berinisial RK (21) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri, Jumat (26/05).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K M.H ketika dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan, RK diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 116 / I / 2023  / SPKT / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 30 januati 2023 tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak.

"Bahwa awalnya kronologi kejadian saat pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak awal sekitar bulan januari tepatnya hari jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira jam 22.00 wit pelaku menelepon korban lalu mengajak berhubungan badan. Kemudian pelaku kerumah korban menggunakan ojek, saat tante korban sudah tidur, korban suruh pelaku masuk dari pintu belakang lalu masuk ke kamar korban. Saat didalam kamar korban dan pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut AKP Oscar mengatakan, RK diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

RK diserahterimakan oleh penyidik Unit PPA dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adri, S.H

Atas perbuatan tersangka tersebut RK disangkakan 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang . dengan ancaman hukuman Minimal  5 Tahun  dan maksimal 15 tahun penjara.(*)


Penulis : Edgard

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...