Jumat, 17 Mei 2024

Pelaku SL Diamakan Usai Edarkan Ribuan Pil Koplo

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference


Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura kota berhasil mengamankan pelaku berinisial SL (38) karena telah mengedarkan ribuan pil koplo. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dirinya melakukam Press Release dihadapan media.

Pelaku sendiri diamakan oleholeh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di kawasan Perumnas I Waena.

Kapolresta menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 dengan putusan 10 tahun penjara bahkan saat ini masih berstatus bebas bersyarat.

"Modus yang pelaku yakni menyembunyikan pil koplo dalam sebuah paket dan dikirim dari Jember ke kota Jayapura melalui ekspedisi pengiriman," ungkap KBP Victor Mackbon.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah 4 kali melakuan modus serupa. Pelaku juga mengakui tidak melakukan sendiri namun dibantu oleh pelaku lainnya.

"Pihak Kepolisian sudah menerima informasi para pengguna pil koplo dari pelaku merupakan para pekerja di dunia malam, dan kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam," ucapnya.

Pelaku sendiri terancam 12 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.(*)


Penulis Sesa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bakti Sosial Polsek Jayapura Utara Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kapolsek Japut Bersma Anggota Saat Giat Baksos Polsek Jayapura Utara,- Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polsek Jayapura Utara me...