Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-Seorang perempuan berinisial S (35) warga Waena diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (05/10/18) Pukul 13.00 Wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka S ke Jaksa karena berkas perkara atas penganiayaan yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap/P.21.




