Kamis, 04 Oktober 2018

Polisi Mediasi Kasus Penganiayaan yang Terjadi di Waena

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Nasib sial dialami AM yang menjadi korban penganiayaan setelah mengganggu salah satu Pedagang kaki lima di Jalan Raya Sentani - Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura pada Rabu (03/10) sekitar pukul 21.20 WIT.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi mengungkapkan, korban dianiaya lantaran dipengaruhi minuman keras/mabuk dan mengganggu pedagang kaki lima yang sedang berjualan.


"Korban yang dalam pengaruh minuman beralkohol, mengganggu pedagang, Melihat kondisi cekcok mulut , pelaku yakni TY (27) mendekati korban lalu memukulnya," ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek menuturkan, korban sempat lari usai dipukul TY, namun beberapa orang yang tak dikenal ikut memukul korban saat berusaha kabur. "Karena panik, TY kemudian meminta bantuan ke  Polsubsektor Heram," terangnya.

Korban pun saat ditemukan dalam dalam posisi bersandar di tembok rumah warga dan dalam keadaan tidak sadar, karna terdapat luka di kepala bagian belakang dan banyak darah yang keluar. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Dian Harapan untuk mendapat perawatan medis.

Tak sampai disitu, berselang satu setengah jam sekelompok keluarga korban datang dan merusak rumah orang tua pelaku sehingga mengakibatkan kaca jendela pecah.

"Kasus tersebut kini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan dimediasi oleh Polsek Abepura dengan kedua perwakilan pihak pelaku dan korban. Disepakati bahwa pihak pelaku bersedia mengantar pelaku ke Polsek Abepura pada pagi tadi dan membantu biaya pengobatan sementara Rp 5 juta," jelas AKP Dionisius VDP Helan, S.IK.

Lanjut dirinya menambahkan, pihak pelaku dan korban sepakat berdamai dan menjamin bahwa masalah ini tidak akan berlanjut. Dimana pihak keluarga korban minta maaf atas perlakuan dari korban yang mengganggu ketertiban umum dan telah merusak rumah orangtua pelaku. Pihak keluarga korban menerima etiket baik pelaku untuk berdamai.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...