Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Kota menyerahkan 2 tersangka atas kasus berbeda ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (01/10/18) Pagi.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat ditemui diruang kerjanya membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut pagi tadi ke Kejaksaan karena berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap /P.21.
Kasat menuturkan, kedua tersangka yakni DP (28) dan AH diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atas kasusnya masing-masing, dimana DP diperkarakan karena melanggar Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 sementara AH karena telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
"DP ditangkap di area Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura pada hari Jumat (03/08/18) karena membawa Amunisi/Peluru didalam tasnya saat hendak berangkat, dan kepadanya atas perbuatan tersebut kami sangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang perkara membawa dan menguasai Amunisi atau Bahan Peledak tanpa ijin dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara," Tegas Kasat Reskrim.
Lanjut dirinya mengatakan, dan kepada AH disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kini keduanya telah berada di Kejaksaan untuk dilakukan Sidang di Pengadilan atas perbuatannya masing-masing," Pungkas Ajun Komisaris Polisi Sugeng Ade Wijaya, S.IK. (*)
Penulis : Humas Sakura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar