Jumat, 19 Oktober 2018

HAY Beserta BB Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Penyidik Polsek Abepura menyerahkan HAY (25) Warga Youtefa atas kasus Pencurian ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (18/10) Pagi Pukul 10.30 Wit. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan HAY karena Berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap/P.21.


Kapolsek memgungkapkan, HAY ditangkap karena pada Selasa (04/09) dirinya melakukan pencurian 41 buah ban Mobil dan Motor milik H.Umar dan Musleh warga Youtefa Distrik Abepura. 

"HAY dilakukan proses penyidikan atas perbuatannya dengan disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Tegas AKP Dionisius VDP Helan, S.IK. 

Dirinya juga menambahkan, kini HAY akan melanjutkan proses penyidikannya ke tahap selanjutnya yakni proses persidangan di Pengadilan.(*)

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Generasi Muda Pelopor Keselamatan, Sat Lantas Polresta Bekali Siswa Kesadaran Berlalu Lintas

Pada saat memberikan materi  Polresta Jayapura Kota, – Dalam rangka meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini, Satuan Lalu Lin...