Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Dinyatakan P.21, dua tersangka penjual minuman keras lokal jenis Ballo yakni EH dan HW diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (01/10/18) siang pukul 14.00 Wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP M.B.Y. Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa siang tadi penyidik kami telah menyerahkan dua tersangka kasus penjualan minuman keras lokal jenis ballo ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Lanjut Kasat, kedua tersangka di tangkap pada tanggal (04/07/18) di seputaran pasar youtefa distrik abepura saat dilakukan razia oleh pihaknya.
Kasat menuturkan, adapun barang bukti yang turut diserahkan dari tersangka EH berupa 1 buah tong Ballo berwarna biru, 5 buah jerigen, 1 buah kompor, 1 buah panci dan 1 botol vit berisi sampel ballo sedangkan tersangka HW BB yang turut diserahkan yakni berupa 1 buah tong ballo berwarna merah, 4 buah kompor hock dan 1 botol vit berisi sampel ballo.
"Penyerahan tersangka EH dan HW beserta barang bukti oleh penyidik kami diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Melfa Rian, SH," Ujar AKP M.B.Y. Hanafiah, S.H., S.IK.
Dirinya juga menambahkan, kedua tersangka sama-sama dijerat dengan Pasal 136 Ayat (1) Huruf a dan b UU RI No.17 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait dengan barang siapa menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan membahayakan jiwa atau kesehatan orang lain, akan dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.(*)
Penulis : Humas Sakura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar