Minggu, 05 Januari 2025

Polisi Tegaskan Proses Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap AL Sedang Berjalan

Kasat Reskrim Saat Ditemhi oleh Awak Media di Mapolresta 


Polresta Jayapura Kota,- Proses penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap Balita AL (5) yakni JY (36) dan NS (36) dipastikan sudah berlangsung dengan baik dan prosedural secara profesional oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat ditemui di Mapolresta, Senin (6/1) siang. 

Kepada media, Kasat Reskrim kembali menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan hingga kini dan dipastikan Penyidik sedang mempersiapkan untuk proses pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. 

"Pemantauan kondisi Korban AL juga sudah dilakukan, korban kini sudah berangsur pulih dan dapat beraktifitas serta berinteraksi, kami juga atas perintah Bapak Kapolresta sudah turun bersama Polwan Polresta yang berkompeten dibidangnya untuk melakukan trauma healing terhadap korban," ungkap AKP Dewa Ditya.

Lebih lanjut jelas Kasat Reskrim, Informasi / penyampaian dari pihak Rumah sakit agar kunjungan dilakukan sesuai jadwal besuk, dan diharapkan dapat dibatasi sehingga interaksi dengan korban anak terkait kejadian yang menimpanya tidak menjadi trauma yang berkelanjutan.

"Kami juga telah ⁠berkoordinasi dengan pihak Pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap anak agar kesehatan fisik/ psikis korban dapat segera pulih kembali," tambah Kasat Reskrim. 

Dirinya juga menegaskan, sementara terhadap Saksi dan Pelapor dipastikan mendapatkan perlindungan hukum dari pihak Kepolisian. "Untuk saksi maupun pelapor yang di informasikan mendapat ancaman atau dibawah tekanan, pihak Kepolisian memastikan tidak boleh terjadi, karena mereka kami jamin perlindungan keamanannya, jika ada yang melakukan pengancaman, silahkan langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat," tegas Kasat Reskrim Polresta AKP Dewa Ditya.(*) 

Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satu Unit Gedung Obat Habis Dilahap Sijago Merah, Polisi Selidiki Penyebabnya

Personel Polresta Saat Merespon TKP Kebakaran Polresta Jayapura Kota,- Pada sekitar pukul 19.02 WIT Polresta Jayapura Kota merespon TKP Keba...