Penyidik saat melimpahkan YS ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura |
Turut hadir kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. didampingi KBO Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Sunoto dan Penyidik Sat Resnarkoba lainnya.
AKP Febry menerangkan YS diserahkan atas dasar Laporan Polisi nomor LP /A/27/X/ 2024 /SPKT.SATNARKOBA/ PolrestaJayapura Kota /Polda Papua, tanggal 18 Oktober 2024. "YS ditangkap oleh tim opsnal kami pada Oktober tahun 2024 lalu di dermaga pelabuhan laut Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura," terangnya
"Barang bukti yang didapati saat YS tertangkap yakni Narkotika jenis Ganja yang telah terbungkus rapi di plastik bening ukuran besar sebanyak 15 buah dan 1 paketan plastik hitam yang telah di lilit dengan plakban bening yang kemudian di isi kedalam tas belanja berwarna merah," ujar AKP Febry
AKP Febry menambahkan sebanyak 228,8 gram hasil penimbangan pegadaian turut diserahkan ke kantor Kejaksaan. Menurut Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, YS dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun paling lama.
AKP Febry menyatakan bahwa pelimpahan tersangka ke Kejaksaan menandai proses hukum yang berjalan sesuai prosedur. "Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil," ujarnya.
Ia juga menambahkan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta menegakkan hukum. Pelimpahan tersangka ini merupakan bukti nyata komitmen tersebut dalam mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. (*)
Penulis : Andri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar