Jumat, 17 Januari 2025

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polresta Serahkan AK Ke Kejaksaan Negeri

Penyidik saat menyerahkan AK ke Kantor Kejaksaan Negeri


Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Polsek KPL (Kawasan Pelabuhan Laut) Polresta Jayapura Kota serahkan satu orang atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukannya pada bulan Oktober tahun 2024 lalu, Jumat (17/1) Siang.

Dalam penyerahan yang dilakukan oleh penyidik Polsek KPL tersebut berkas perkara dari seorang pria berinisial AK (25) dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Irene Elizabeth, S.H dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolsek KPL Polresta Jayapura Kota AKP Rischard H.L Rumboy mengatakan Laporan Polisi yang mendasari atas kasus AK yakni nomor :  LP/A/2/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Sek KPL Jayapura/Resta. Jpr Kota/Polda Papua tanggal 21 Oktober 2024, "Kami menangkap AK di Pelabuhan Jayapura yang mana pada saat itu kami bersama dengan Yonmarhalan X Jayapura sedang melaksanakan pengamanan keberangkatan kapal dan mendapatinya membawa 1 karton yang berisikan paket narkotika jenis ganja," ungkapnya

"Kami telah menyerahkan AK ke Kantor Kejaksaan bersama dengan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, hal ini dilakukan untuk menuntaskan administrasi penyidikan dan memastikan keadilan dapat ditegakkan," ujar Kapolsek KPL

Dirinya mengatakan penyerahan ini menunjukan komitmen Polri dalam memberantas perederan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta, ia berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai

"Kami harap masyarakat Kota Jayapura dapat mendukung upaya Polri dalam memberantas Narkotika dengan memberikan informasi terkait dengan perederan barang terlarang tersebut demi keselamatan generasi muda yang nantinya akan memimpin negeri ini." pungkasnya.(*)

AK dijatuhi hukuman paling lama 12 tahun penjara atas perbuatan tindak pidananya yang mana hal tersebut melanggar Pasal 111 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis: Andri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyidik Kembangkan Kasus Oknum Guru Bejat yang Hamili Muridnya, Diduga Ada Korban Lainnya

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Polresta Jayapura Kota,- Pihak penyidik Unit reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu ...