Polresta saat memusnahkan BB disaksikan Jaksa Penuntut Umum |
Turut hadir menyaksikan pemusnahan tersebut dari pihak Kejaksaan yakni Jaksa Penuntut Umum Yosep, S.H dan Kepala Seksi Pengawasan (Ka Siwas) Polresta Jayapura Kota AKP Enis H. Romony, S.H., M.H dan Kaur Subbid Narkoba Polda Papua Iptu Herlia.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Macbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si melalui Kapolsek KPL Jayapura Kota AKP Rischard H.L Rumboy mengatakan pihaknya lakukan pemusnahan ganja tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 3 / XI / 2024 / SPKT / UNIT RESKRIM / SEK KPL JAYAPURA / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 12 November 2024 Tentang Tindak Pidana Narkotika dengan tersangka seorang pria berinisial MY (39) yang miliki ganja sebanyak 4 kilogram.
"Tersangka MY tertangkap tangan di area Pelabuhan saat kami sedang lakukan pengamanan penumpang yang hendak naik ke kapal untuk berangkat, itu sekitar bulan November 2024 lalu," ungkap Kapolsek AKP Rumboy
Lebih lanjut jelas AKP Rumboy, berkas perkara milik MY hampir rampung, untuk itu pemusnahan barang buktinya dilakukan dengan menyisakan beberapa untuk dijadikan sampel agar dapat diperiksakan ke Bid Labfor Polda Papua sekaligus menjadi sampel BB saat persidangannya.
Akibat perbuatannya tersebut MY lantaran disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dirinya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura agar hindari dan jauhkan diri dari kegiatan negatif apalagi penyalahgunaan narkotika yang nantinya akan merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar, kami tidak akan ragu untuk memerangi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan akan diberikan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku." pungkasnya.(*)
Penulis : Andri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar