Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur |
FB oleh penyidik telah ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakan melakukan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau Cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76 d Jo Pasal 81 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP DAN ATAU Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat (3) UU RI No.35 Taun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang- undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Hal tersebut diterangkan Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dihubungi melalui handphonenya, Minggu (19/1) siang.
Kombes Victor mengungkapkan sejauh ini untuk keterangan yang sudah diambil yakni dari saksi pelapor dan saksi korban, selain itu dapat dipastikan bahwa korban sudah ditangani sesuai prosedur penanganan korban anak yang mengalami tindak pidana, dimana penyidik telah memeriksakan korban ke pihak medis untuk memastikan kondisi korban saat ini.
Selain itu, ia (bunga) juga akan didampingi oleh instansi terkait baik dari Pemerintah Kota Jayapura maupun Provinsi dan lembaga yang berkewenangan memberikan konseling atau pendampingan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
"Pihak penyidik kami juga masih terus mendalami pengakuan FB dan telah mengamankan barang pribadi miliknya yang diduga bisa membuat proses penyidikan lebih dikembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya selain bunga, tapi untuk memastikannya kami akan lakukan teknis-teknis penyidikan dengan bersinergi bersama bidang fungsi Kepolisian terkait," ungkap Kapolresta Victor Mackbon.
Lebih lanjut kata Kombes Victor Mackbon, barang bukti pelaku yang diamankan pihak penyidik yang nantinya bisa membuat lebih terang kasus ini yakni handphone dan laptop, pihaknya akan memastikan ada dan tidaknya korban lain selain Bunga.
Kapolresta juga menegaskan, belajar dari kejadian miris ini, pihaknya meminta kepada setiap orang tua agar lebih memonitoring kembang tumbuh anak, baik dari kehidupan sehari-hari hingga pergaulannya, karena kalau sudah kejadian seperti ini, tentunya hanya penyesalan yang akan muncul.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar