Tim Opsnal Polsek Abe saat membawa RI ke Mapolsek Abepura |
Kapolresta Jayapura Kota Kombse Pol Dr. Victor D. Mackbon S.H., S.I.K., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H menerangkan pihaknya melaksanakan penyelidikan dan penangkapan dengan dasar Laporan Polisi : LP/790/X/2024/SPKT/POLSEK ABEPURA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, Tanggal 05 Oktober 2024. “Kami bersama dengan Tim Opsnal menangkap RI (18) atas dasar Laporan Polisi yang mana pelapor atas nama Tofik membuat Laporan Polisi pada bulan Oktober tahun 2024 lalu,” terangnya.
“Berdasarkan hasil informasi penyelidikan anggota kami dilapangan bahwa RI yang diduga melakukan curanmor sedang berada di sekitaran Cigombong Kotaraja yang mana saat itu juga kami langsung merespon kelapangan untuk melakukan penangkapan yang kemudian RI dibawa ke Polsek Abepura untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Komarul.
Terduga RI saat ini telah mengakui tindak pidana yang diperbuatnya dan telah menjual motor hasil curiannya di Jl. Pasar Baru Youtefa, dirinya juga mengatakan bahwa saat melakukan aksinya dilakukan bersama dengan 2 Orang rekannya yang saat ini masih dalam proses pencarian. “Pada saat terduga kami mintai keterangannya di Mapolsek Abe, RI mengakui perbuatannya dan mengatakan saat melakukan pencurian ia dibantu dengan 2 orang rekannya”ucapnya.
Kompol Komarul mengatakan untuk motor korban dan 2 rekan terduga pelaku kini dalam pencarian oleh tim opsnal. Dirinya juga menegaskan agar masyarakat kiranya dapat membantu pihak kepolisian dalam memerangi dan dapat melaporkan hal-hal yang berpotensi tindak pidana di Kota Jayapura ke Kantor Kepolisian terdekat.(*)
Penulis : Andri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar