Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura melaksanakan Tahap II/ P21 kepada empat tersangka dengan berbeda kasus di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (17/9/2018) siang.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi mengatakan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan empat tersangka dengan kasus berbeda ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dinyatakan berkas perkara lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.




