Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota -Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di kota Jayapura agar tidak beraktifitas sehari-hari sambil membawaa senjata tajam apabila tidak ingin dipidana.
"Saya Harap Masyarakat jangan jalan atau berkatifitas sambil membawa senjata tajam, kalau tidak mau di proses hukum," tegas Kapolres Jayapura Kota. Senin (17/9) pagi di halaman Mapolsek Abepura.
kapolres mengatakan apabila ada masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam terkecuali saat beraktifitas seperti penjual ikan atau berkebun akan dikenakan Undang-undang darurat dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Saya hanya mengingatkan saja, kalau ada yang kedapatan kami akan tindak tegas tanpa memberikan toleransi dan sudah terbukti beberapa orang kami tetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan semua sudah diproses hukum," tutur Kapolres.
Kapolres pun menerangkan banyak kejadian tindakan pidana penganiayaan yang terjadi bahkan mengakibatkan korban meninggal dunia lantaran membawa senjata tajam.
"Walaupun hanya pegang-pegang tapi kalau ada kejadian pasti pisau atau alat tajam lainnya dipakai untuk membela diri namun itu melanggar hukum, maka dari itu saya harap jangan lagi ada yang bawah senjata tajam, kalau ada yang terlibat atau menjadi korban hendaklah melaporkan kepada pihak berwajib tanpa mengambil jalan pintas menggunakan senjata tajam," terang AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK. (*)
Penulis : Humas Sakura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar