Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Pemuda warga Cigombong Kotaraja yakni OS (20) DPO kasus curanmor akhirnya berhasil dibekuk tim Delta Polres Jayapura Kota di Kotaraja Kelurahan Vim Distrik Abepura. Rabu (5/9/201) malam pukul 18.00 wit.
Dimana OS (20) merupakan DPO Kasus Curanmor dengan korban Agus Suparman dan Cherry Farah Wiba Saudara (49).
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan tim Delta polres jayapura kota yang dipimpin Aipda Serosero telah berhasil membekuk DPO Kasus Curanmor dengan dua laporan polisi yang telah diadukan oleh korban di polsek abepura dan di polres jayapura kota.
Lanjut Kasat Reskrim, dimana sebelumnya rekan pelaku dengan inisial PHS alias M (28) telah ditangkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Pelaku OS (20) ditangkap oleh tim delta pada saat dirumah pelaku yang sedang pesta miras, dimana pelaku sebelumnya telah melarikan diri ke timika karena menjadi DPO oleh Polres Jayapura Kota," kata Kapolres Jayapura Kota.
Kapolres menjelaskan, Pelaku OS dengan rekannya biasa melakukan aksi curanmor dengan menggunakan pickup, yang mana saat berhasil mengambil motor langsung diangkut dengan menggunakan mobil pick up.
"Pelaku OS (20) akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,"pungkas AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK.(*)
Penulis : Humas Sakura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar