Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-BM (39) seorang pria warga kampung Pisugi Desa Okoloma Distrik Kurulu kabupaten Jayawijaya berhasil ditangkap anggota Satgas TNI AD yang berjaga di Pintu perbatasan RI-PNG lantaran kedapatan membawa ganja kering siap edar, Kamis (20/09) pagi.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan sementara, pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian Resor Jayapura Kota guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK mengungkapkan sampai dengan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Narkoba.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya saat menggelar press conference di Mapolres Jayapura Kota, Sabtu (22/09) pagi.
Kata Kapolres, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti ganja kering siap edar yang direncanakan akan dibawa ke Wamena.
“Ganja itu rencana akan dibawa ke Wamena entah itu mau diedarkan atau dikonsumsi kami masih akan kembangkan, selain itu juga ganja itu didapatnya dengan cara di beli dari PNG,” ungkap Kapolres.
“Kami masih dalami dan mintai keterangan terhadap tujuan yang besangkutan memiliki barang haram tersebut, dan saat ini BM kami jerat terkait kepemilikan narkoba,” tutur AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK.
Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan atas perbuatnnya BM dijerat dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penulis : Humas Sakura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar