Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial IS (23) yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hari ini diserahkan bersama barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (14/09/18) Pukul Siang.
Pelaku diketahui melakukan pencurian bersama temannya yang kini DPO terhadap sepeda motor milik Paulus Lokden warga Jl. Proyek Perumnas II Waena pada Minggu (15/07/18) sekitar pukul 04.00 Wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap / P.21.
Kapolsek mengatakan, IS berhasil ditangkap pada Selasa (17/07/18) sekitar pukul 20.00 Wit oleh tim Opsnal Polsek Abepura setelah melakukan penyelidikan terkait laporan curanmor korban di Polsek Abepura.
"Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan proses penyidikan atas perbuatannya yang telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan kini IS telah siap untuk tahap selanjutnya untuk disidangkan di Pengadilan," Ungkap AKP Dionisius VDP Helan, S.IK.(*)
Penulis : Humas Sakura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar