Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,-Residivis Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yakni AK (22) kembali diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura atas perbuatannya, Senin (10/09/18) Pagi.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan AK pada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek mengatakan, AK diserahkan ke Jaksa karena berkasnya telah dinyatakan lengkap/P.21 atas perbuatannya yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
"AK melakukan aksinya pada Sabtu (04/08/18) Pukul 04.00 Wit di BTN Skyline Indah Blok B dengan mengambil SPM milik Kantor Dinas Konversi Sumber Daya Alam (KSDA) bersama temannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"AK diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan sudah profesional dalam melakukan aksi curanmornya, kini dirinya akan kembali menjalani hukuman atas perbuatnnya dengan menjalani sidang di Pengadilan," Ungkap AKP Dionisius VDP Helan, S.IK.(*)
Penulis : Humas Sakura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar