Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik unit Reskrim Polsek Abepura menyerahkan tersangka yakni UIIF alias IF (31) yang bekerja di Office Boy Bank BPR SUNNI ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan berkas lengkap/P21 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (07/09/18) pukul 11.00 wit.
Penganiayaan yang dilakukannya tersebut terjadi pada hari selasa (10/07), dimana tersangka UIIF alias IF melakukan penganiayaan terhadap korban Swediana Rumbino (25) karena korban selalu mengungkit-ungkit permasalahan yang tersangka lakukan yaitu mematahkan 1 buah kaki meja milik Kantor Bank BPR SUNNI.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK mengatakan bahwa siang tadi penyidik kami dari unit Reskrim telah menyerahkan tersangka kasus penganiayaan beserta barang bukti 1 buah patahan gigi geraham milik korban ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap/P21.
Lanjut Kapolsek, dari kasus penganiayaan tersebut korban mengalami rahang sebelah kanan bengkak dan memar serta 1 buah gigi geraham sebelah kanan patah.
"Sehingga dengan kejadian tersebut korban melaporkan kasus penganiayaan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum," Ucap Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, dari hasil penyelidikan bahwa tersangka terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga pada siang hari ini tersangka berserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Obeth Ansanay, SH., MH dalam keadaan lengkap disertai surat keterangan kesehatan.
"Tersangka UIIF alias F akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," ujar AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK.(*)
Penulis : Humas Sakura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar