Senin, 03 September 2018

Polsek Abepura Serahkan Tersangka Curanmor dan BB ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kepolisian Sektor Abepura menyerahkan tersangka kasus curanmor berserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan berkas lengkap/P21 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (3/9/2018) siang pukul 11.00 wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan, penyidik kami dari unit Reskrim tadi siang telah menyerahkan tersangka yakni BA (24) atas kasus curanmor beserta barang bukti 1 unit SPM Honda CB 150 nomor polisi DS 2991 RM dan 1 buah STNK an. Novel F. Mokodongan (korban) ke JPU.


Kapolsek menerangkan bahwa kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari kamis (26/7) sekitar 21.30 wit didepan Masjid Al-Ikhsan Cigombong Kotaraja, dimana korban sedang makan dan memarkir motornya didepan warung.

Lanjut Kapolsek, tersangka BA (24) ditangkap oleh masyarakat setempat, lalu diamankan di mako brimob selanjutnya personil polsek abepura menjemput tersangka untuk dilakukan proses hukum.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka telah melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan diketahui ternyata tersangka juga merupakan residivis kasus penadahan," ucap AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK.

Kapolsek menuturkan, setelah dilakukan penyidikan dan dinyatakan berkas lengkap/P21, maka siang ini penyidik kami telah menyerahkan tersangka BA beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Natalia Ramma, SH dalam keadaan lengkap dan disertai surat keterangan kesehatan.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polresta Berikan Edukasi Berlalu Lintas Pada Generasi Emas Indonesia

Kanit Dikmas saat memberikan Edukasi kepada Anak Sekolah Polresta Jayapura Kota,- Satuan Lalu Lintas Polresta  Jayapura Kota berikan himbaua...