Kamis, 20 September 2018

Dinyatakan P.21, 2 Warga PNG dan 1 WNI diserahkan Ke Kejari

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan Dua Warga PNG dan Satu WNI setelah dinyatakan berkas lengkap/P21 terkait Tindak Pidana Narkotika ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (20/09/18) pukul 11.30 wit.

Kedua tersangka tindak pindana narkotika merupakan warga PNG yakni GY (19) dan JNW (34) sedangkan ZY (32) merupakan warga Indonesia.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP M.B.Y. Hanafiah, S.H, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyidik kami telah menyerahkan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika ke JPU, yang mana dari ke tiga tersangka dua diantaranya warga PNG.

Kasat menerangkan ketiga pelaku di tangkap oleh tim Delta Sakura Polres Jayapura Kota pada hari selasa (24/4) sekitar pukul 12.15 wit, dimana tim delta menangkap tersangka GY dan ZY di jalan koya koso pada saat melakukan transaksi sedangkan tersangka JNW (34) ditangkap di Mess 2 PT Rajawali.

Lanjut Kasat dari penangkapan ketiga pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 27 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja, 1 buah tas ransel warna hitam dan 1 unit SPM Honda Revo.

"Kemudian tim delta menyerahkan ketiga tersangka berserta barang bukti ke penyidik kami untuk diproses, sehingga pada hari ini ketiga tersangka sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut umum," terang AKP M.B.Y. Hanafiah, S.H., S.IK.

Kasat Narkoba menuturkan penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti di terima langsung Jaksa Penuntut Umum Melva Rian, SH disertai surat keterangan kesehatan. (*)

Penulis.  : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "Polisi Lakukan Penyelidikan Tentang Orang yang Diduga Terkena Peluru / Proyektil di Jayapura

Kapolresta saat ditemui di Mapolresta Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota Dibackup Bid Labfor dan Dit Reskrimum P...