Selasa, 04 September 2018

10 SPM Miliki LP dari 39 BB yang Diamankan, AM Ditetapkan Tersangka

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- 10 dari 39 motor yang diamankan Pihak Kepolisian Resort Jayapura Kota di Unit dan Asrama Rusunawa Perumnas III Waena berhasil teridentifikasi merupakan motor curian.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK ketika ditemui diruang kerjanya Selasa (04/09) sore.


Kata Kasat, 10 motor tersebut berhasil di identifikasi merupakan hasil curian, lantaran ke-10 motor tersebut memiliki Laporan Polisi atau dilaporkan hilang di Polsek Abepura dan Polsek Jayapura Selatan oleh pemiliknya masing-masing.

"Baru 10 yang merupakan motor curian kerena memiliki LP, dimana 8 LP di Polsek Abepura sedangkan 2 LP di Polsek Jayapura Selatan," terang AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK. 

Lanjut dirinya menambahkan, dari 39 motor yang diamankan 3 diantaranya memiliki surat kelengkapan kendaraan dan telah dikembalikan kepada pemiliknya saat datang ke Mapolres Jayapura Kota guna mengambil SPM mereka. 

"Motor yang kita amankan kemarin tiga orang sudah datang ambil dan menunjukan surat kelengkapannya.
sementara sisanya ada 26 unit diluar yang memiliki LP sementara kami masih kroscek," ungkap Kasat.

Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim juga menuturkan dari hasil Pemeriksaan serta penggeledahan di Unit dan Asrama Rusunawa untuk menindaklanjuti kasus pengungkapan motor hasil curanmor yang hendak  diselundupkan ke Wamena melalui jalan Trans Papua di Kabupaten Keerom beberapa waktu lalu, ada satu orang yang kami amankan dan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kemarin saat penggeledahan kami amankan satu orang dan kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana Penadahan barang curian, selain itu juga kami masih lakukan pemeriksaan terkait dari mana asal motor itu didapat," jelasnya. 

Dirinya pun menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka kasus penadahan, motor Honda Beat dibelinya seharga Rp. 2 juta tanpa ada surat kendaraan disalah satu penghuni rusunawa yang tidak diketahui namanya.

Selain itu juga AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK menjelaskan sampai dengan saat ini 26 unit motor yang diamankan masih dalam proses pengkroscekan oleh pihak Samsat apabila sudah ada hasil nantinya akan di publikasikan Agar masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mendatangani Polres Jayapura Kota dan membawa surat kendaraannya.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polresta Berikan Edukasi Berlalu Lintas Pada Generasi Emas Indonesia

Kanit Dikmas saat memberikan Edukasi kepada Anak Sekolah Polresta Jayapura Kota,- Satuan Lalu Lintas Polresta  Jayapura Kota berikan himbaua...