Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Polres Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba menyerahkan 2 tersangka Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (03/09/18) Pagi.
Tersangka yang diserahkan yakni DN (35) warga Perumnas III beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 44,5 gram, sementara 1 orang lainnya yakni BS (25) bersama barang buktinya sebanyak 735 gram Ganja kering.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Ganja tersebut.
Kasat menjelaskan, sebelum dilakukan penyidikan, DN ditangkap oleh anggota Pos Patmor Perumnas III pada Selasa (10/07/18) malam saat dalam keadaan dipengaruhi minuman keras membuat onar di putaran taxi, dan saat hendak diamankan pelaku membuang plastik berisikan narkotika jenis ganja dan dipungut oleh anggota selanjutnya pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota.
"Sementara BS ditangkap pada Selasa (05/06/18) Siang di Distrik Muara Tami saat hendak menyeberang dari PNG ke Kota Jayapura melalui jalur laut," Ungkap AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK.
Lanjut dirinya menjelaskan, kini berkas penyidikan atas kedua pelaku telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa maka diserahkan beserta barang buktinya untuk disidangkan di Pengadilan.(*)
Penulis : Humas Sakura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar