Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kepolisian Sektor Abepura berhasil menangkap pelaku penganiayaan bertempat di Padang Bulan sekitar Kampus USTJ Distrik Heram Kota Jayapura. Rabu (5/9/2018) siang pukul 12.00 wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tadi siang telah menangkap pelaku kasus penganiayaan yakni CA (28) dengan korban Imam Sabarudin (48) yang terjadi di halaman kampus USTJ.
Kapolsek menerangkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada hari rabu (27/6) lalu sekitar pukul 11.30 wit, dimana korban bersama temannya menggunakan motor memasuki halaman kampus, tiba-tiba dihadang oleh tiga pelaku dalam keadaaan mabuk meminta rokok kepada korban, namun korban tidak memberikan sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau dapur yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan.
Lanjut Kapolsek, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke mapolsek abepura dengan membuat laporan polisi.
Kapolsek menutur bahwa Pelaku telah ditangkap tadi siang sekitar pukul 12.00 wit di Kampus USTJ padang bulan, sebelumnya pelaku sempat di amuk massa karena pelaku melakukan aksi palak-palak terhadap mahasiswa.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Mapolsek Abepura dan tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara," Terang AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK.(*)
Penulis : Humas Sakura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar