Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Penyidik Pembantu yang menangani kasus tersebut yaitu Bripka Habel Patabang bersama tiga anggota penyidik pembantu lainya yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada pukul 09.00 wit yang diterima langsung Jaksa Penuntut Marthin Manuhutu, SH.
Kapolsek Abepura Kompol Arnolis Korowa, SH.MH ketika dikonfirmasi oleh Humas Polres Jayapura Kota melalui Handphon membenarkan bahwa Penyidiknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan inisial WDS alias W dalam dugaan kasus Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.Terangnya.
"Dijelaskan pula bahwa tersangka tersebut sebelumnya di proses karena telah membeli 1 (satu) unit motor jenis Yamaha Jupiter Z yang dibeli dari pelaku utama inisial TA alias T pada tanggal 28 Desember 2016 di Jln. Soorong Koya Barat distrik Muara Tami sehingga keduanya diproses oleh Penyidik Polsek Abepura dan saat ini motor tersebut menjadi barang bukti dan telah diserahkan bersama pelakunya ke Jaksa Penuntut
"
Penulis/Editor : Rumra
Publisher : Roygen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar