Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Pelaku spesialis jambret OOM (24) warga BTN Puskopad Kamkey akhirnya berhasil di bekuk oleh tim Opsnal Polsek Abepura bertempat di seputaran Waena. Jumat (20/7/2018) dini hari pukul 03.30 wit.
Pelaku OOM (24) merupakan Daftar pencarian orang/ DPO dari Polsek Abepura karena sudah sering melakukan aksi jambret dan pencurian di wilayah Distrik Abepura.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan tim opsnal Reskrim Polsek Abepura telah berhasil membekuk pelaku spesialis jambret yang sering berkeliaran di wilayah hukum polsek abepura.
Kapolsek menuturkan bahwa saat tim opsnal kami sedang melaksanakan patroli rutin di jam-jam rawan disekitaran wilayah waena, namun melihat masyarakat yang mencurigakan sambil mendorong motor yang kebetulan kehabisan bensin.
Lanjut Kapolsek, melihat hal tersebut tim mengikuti masyarakat tersebut sampai ke tempat penjual bensin eceran dan melihat masyarakat tersebut adalah DPO Polsek Abepura yaitu OOM (24), sehingga tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Dijelaskan juga, dari penangkapan OOM (24) saat digeledah ternyata, pelaku baru saja melakukan aksi pencurian disalah satu rumah bertempat dijalan baru abepura yang mana pelaku mengambil 1 buah laptop, 1 buah Hardisk dan 1 buah Hp samsung A8, namun dari pengakuan pelaku bahwa 1 buah laptop telah dijual kepada rekannya yang sering menadah barang-barang curian.
"Sehingga dari pengakuan pelaku, tim langsung bergerak di daerah pasar lama dan langsung menangkap pelaku penadah barang curian berupa Hp dan Laptop dengan inisial M (30),"Terang AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK.
Kapolsek menambahkan, saat pelaku OOM di bekuk ditemukan juga 1 unit SMP Revo Absolut warna hitam yang digunakan pelaku. Dan pelaku spesialis jambret bersama penadah barang curian berserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Abepura untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan guna proses sesuai hukum yang berlaku.(*)
AM/JR/GU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar