Jumat, 20 Juli 2018

Tersangka Pengrusakan Diserahkan ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Unit Reskrim Polsek Abepura menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Pengrusakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (20/07/18) Pukul 11.30 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Kapolsek mengatakan, tersangka yang diserahkan yakni seorang pria berinisial PSB (28) Tahun warga Kotaraja dimana dirinya telah melakukan pengrusakan terhadap barang milik David Nelson Gembrong (19) Tahun pada Kamis (22/02/18 ) lalu sekira pukul 10.30 Wit bertempat di Kotaraja.

"Setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh Jaksanya maka dirinya beserta barang bukti langsung kami serahkan dimana PSB diduga telah melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara.(*) 

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "Polisi Lakukan Penyelidikan Tentang Orang yang Diduga Terkena Peluru / Proyektil di Jayapura

Kapolresta saat ditemui di Mapolresta Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota Dibackup Bid Labfor dan Dit Reskrimum P...