Jumat, 20 Juli 2018

Tersangka Pengrusakan Diserahkan ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Unit Reskrim Polsek Abepura menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Pengrusakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (20/07/18) Pukul 11.30 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Kapolsek mengatakan, tersangka yang diserahkan yakni seorang pria berinisial PSB (28) Tahun warga Kotaraja dimana dirinya telah melakukan pengrusakan terhadap barang milik David Nelson Gembrong (19) Tahun pada Kamis (22/02/18 ) lalu sekira pukul 10.30 Wit bertempat di Kotaraja.

"Setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh Jaksanya maka dirinya beserta barang bukti langsung kami serahkan dimana PSB diduga telah melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara.(*) 

MS/JR/GU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Generasi Muda Pelopor Keselamatan, Sat Lantas Polresta Bekali Siswa Kesadaran Berlalu Lintas

Pada saat memberikan materi  Polresta Jayapura Kota, – Dalam rangka meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini, Satuan Lalu Lin...