Rabu, 21 April 2021

Pelaku Pemilik Satu Setengah Kilogram Ganja Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Ketika Menyerahkan Tersangkanya Pemilik Ganja Ke Jaksa Penuntut Umum

Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba menyerahkan seorang pria berinisial TT (26) atas kasus penyalahgunaan narkotika ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (21/4) Siang.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, penyerahan TT ke kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/ P.21.

Ia menuturkan, TT disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1294 / XII / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 24 Desember 2020.

"TT sewaktu ditangkap ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.518,5 Gram atau satu setengah kilogram lebih," ungkap Iptu Alam.

Penyerahan TT diterima oleh jaksa bernama Rakhmat, S.H di kantor kejaksaan negeri jayapura.

"Atas perbuatannya TT disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lakukan Pencurian Di Rumah Warga TT Seorang Pemuda Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Penyidik saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan  Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Polsek Jayapura Utara Limpahkan satu tersangka pencurian...