Jumat, 09 April 2021

Penyidik Narkoba Serahkan DA ke Jaksa

Penyidik Sat Resnarkoba Ketika Menyerahkan Satu Tersangkanya Ke Jaksa Penuntut Umum

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse narkoba polresta jayapura kota serahkan tersangka DA (23) bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (9/4) Siang.

Penyerahan DA karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 atas perkara laporan polisi nomor : LP / 126 / I / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 24 Januari 2021.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, tersangka DA disidik atas penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.

"Dimana saat dilakukan penangkapan, didapati narkotika jenis ganja sebanyak 105,53 Gram pada DA setelah diinterogasi pada Minggu 24/4 malam," ungkapnya.

Iptu Alam menuturkan, DA diserahkan bersama barang bukti ke jaksa bernama Marlini Adtri, S.H selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya.

"Atas perbuatannya, DA disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dua Tunawicara Berikan Arahan dan Motivasi Kepada Personel Polresta

Dua Tunawicara saat mengunjungi Polresta Jayapura Kota Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Lapangan Apel Mapolresta Jayapura Kota, giat Ap...