Senin, 12 April 2021

Unit PPA Polresta Serahkan Pelaku Pencabulan ke JPU

Penyidikan Unit PPA Polresta Ketika Menyerahkan BA Terangka Pencabulan Ke Jaksa Penuntut Umum

Polresta Jayapura Kota,- Unit PPA satuan reserse kriminal polresta jayapura kota menyerahkan BA (21) atas tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur ke pihak kejaksaan negeri jayapura, Senin (12/4) Siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M mengatakan, BA disangkakan dengan peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 76 E Jo pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, oleh Unit PPA satuan rekrim polresta jayapura kota.

"BA disidik sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 42 / I / 2021 /Papua / Resta Jpr Kota, tanggal 09 Januari 2021 dan atas dasar surat penelitian berkas perkaranya oleh pihak kejaksaan negeri jayapura telah dinyatakan lengkap / P.21," ujarnya.

AKP Handry menuturkan, BA diketahui melakukan pencabulan kepada dua bocah masing-masing laki-laki dan perempuan berusia 6 dan 8 tahun diseputaran abepura pada November 2020 lalu dan atas perbuatannya kini dirinya harus menanggung akibatnya dengan mendekam di balik jeruji besi untuk di sidangkan di pengadilan.

"BA diserahkan bersama barang bukti ke jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti oleh pihak penyidik, jaksa dan tersangka," pungkas Kasat.

Lanjutnya, ditempat yang sama, Kanit Resume Ipda F. Andri Rihulay, S.E., M.H selaku penyidik juga menyerahkan seorang pria berinisial AH atas kasus Pencurian yang dilakukannya diseputaran APO Bukit Barisan ke jaksa bernama Franz Magnis, S.H.

"AH diserahkan atas kasus pencurian sepeda motor sesuai laporan polisi nomor : LP / 122 / I / 2021 / Resta Jpr Kota tanggal 25 Januari 2021 dimana berkas perkaranya juga telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan," imbuh AKP Handry.

Dirinya menambahkan, untuk pelaku AH disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek KPL Himbau Buruh Harian Jaga Kamtibmas Di Areal Pelabuhan

Personel Polske KPL saat menyampaikan pesan kamtibmas Polresta Jayapura Kota,- Bertempat Di samping Pintu Pelindo Pelabuhan Laut Jayapura Ke...