Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Dinyatakan P.21, dua tersangka penjual minuman keras lokal jenis Ballo yakni EH dan HW diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (01/10/18) siang pukul 14.00 Wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP M.B.Y. Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa siang tadi penyidik kami telah menyerahkan dua tersangka kasus penjualan minuman keras lokal jenis ballo ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.




