Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kaporles Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencabut Ijin Usaha, apabila kedapatan ada bengkel yang terbukti menjadi tempat penadahan sepeda motor hasil curian di Kota Jayapura.
“Apabila ada bengkel yang kedapatan dan terbukti menjadi lokasi penadah sepeda motor, saya pastikan akan berkoordinasi dengan Walikota untuk ijin usahanya di Cabut, selain itu saya akan pidanakan dan persangkakan yang bersangkutan dengan pasal 480 tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara," tegas AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK didampingi Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra, S.H., M.H ketika ditemui wartawan di ruang Humas Polres Jayapura Kota, Kamis (3/1) siang.




