Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Muara Tami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Waris, SH didampingi dua personil melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan 3 tersangka ke JPU bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (3/5).
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Muara Tami AKP Pieter Kalahatu, SH ketika dikonfirmasi membenarkan pagi tadi penyidik kami menyerahkan ketiga tersangka yakni GF (31), MT (27) dan YT (34) kasus pengeroyokan dan kepelimilikan bahan peledak tanpa ijin ke Jaksa Penuntut Umum/JPU.




