Rabu, 19 April 2023

Polsek Abe Limpahkan Tersangka Pencurian Ke Kejaksaan

Tersangka AW saat diterima oleh JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura

Polresta Jayapura Kota-, Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H melalui penyidiknya melimpahkan satu tersangka pencurian berinisial AW (29) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (18/04) Sore.

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, AW diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

"AW terlibat dalam kasus pencurian satu unit Handphone yang dilakukannya terhadap korban bernama Renalda Kiwak pada 21 Februari 2023 lalu," ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, satu unit Handphone yang dicuri yakni Iphone 11 Warna Hijau Muda yang mana ia melakukan aksinya saat korban lupa mengunci pintu mobil dan AW langsung membuka pintu mobil dan mengambil Handphone tersebut kemudian melarikan diri.

Kapolsek juga menambahkan, AW diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Victor M. Suruan, S.H.

AW terbukti telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.(*)


Penulis : Edgard

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...