Polresta Jayapura Kota – 30 kendaraan bermotor roda dua terjaring razia rutin yang dilaksanakan Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota, Senin (3/2) sore.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalu Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos.,MH ketika dikonfirmasi menerangkan 30 kendaraan yang terjaring dalam razia rutin itu mendapatkan sanksi tilang, lantaran secara kasat mata melakukan pelanggaran lalulintas.
“Kendaraan yang terjaring sore ini semua dikenakan sanksi tilang, lantaran kedapatan tidak mengenakan helm saat berbocengan, bahkan ada yang tidak memiliki surat ijin mengemudi,” ucapnya.




