Senin, 03 Februari 2020

Tahap II, Polsek Abe Serahkan Tersangka Penganiayaan Ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota - Penyidik Polsek Abepura melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka BMM kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (3/2) sore pukul 15.00 wit. 

Penyerahan tersangka BMM diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Ismail Nahumarury, SH., MH disertai dengan surat keterangan kesehatan. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK melalui Kapolsek Jayapura Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan satu tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa. 


"Penyerahan tersangka BMM lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21, " Ujarnya. 

"Ya, kami sudah serahkan tersangka ke Jaksa sehingga tersangka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna di proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, "terang Kapolsek. 

AKP Clief menuturkan, kejadian itu penganiayaan terjadi pada tanggal 5 November 2019 lalu, dimana tersangka BMM melakukan penganiayaan terhadap korban Hermas Itlay lantaran sedang mengkonsumsi minuman keras dengan kekasihnya. 

" Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada pelipis, luka robek pada bibir bagian dalam serta luka memar pada kelopak mata sebelah kiri dan kanan, "ungkapnya.

Kapolsek Abepura pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka BMM dijerat pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...