Rabu, 12 Februari 2020

Sat Narkoba Polresta Musnakan Barang Bukti Ganja

Polresta Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis ganja sebanyak 589,2 Gram di halaman Mapolresta Jayapura Kota. Rabu (12/2). 

Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK, Jaksa Penuntut Umum Pieter Dawir, SH, Piket Propam Briptu Darmawan dan Piket SPKT Bripka Hafid serta tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 


Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan bahwa dalam surat ketetapan status barang bukti narkotika jenis ganja oleh penyidik menyebutkan dari 589,2 Gram jumlah barang bukti sitaan jenis ganja di sita dari tersangka AMMW (20) yang ditangkap oleh petugas pada tanggal 19 November 2019 lalu. 

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkapan Sat Resnarkoba dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah kota Jayapura, " Ujarnya. 

Kasat Resnarkoba ini pun menambahkan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan dari laporan polisi nomor : LP/945/XI/2019/Papua/Res Jpr Kota dengan tersangka AMMW (20). 

Usai pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh masing - masing yang turut hadir dalam kegiatan tersbut. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...