Senin, 10 Februari 2020

Selama 10 Hari, 361 Kendaraan Kena Tilang

Polresta Jayapura Kota – kurun waktu 10 hari  Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota beserta Jajaran Polsek, berhasil menjaring sedikitnya 361 kendaraan yang  kedapatan melanggar aturan lalulintas di Kota Jayapura.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Lantas Ajun Komisaris Polisi Junan Plitomo, S.Sos.,MH. Senin (10/2) sore.

Kata AKP Junan, 361 kendaraan baik roda dua maupun empat yang terjaring lantaran melanggara aturan lalulintas mendapatkan sanksi tegas berupa tilang.


“Semua kendaraan kami kenakan tilang tanpa terkecuali,” tuturnya.

Menurut Kasat Lantas, pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni pelanggaran tidak mengenakan helm serta tidak membawa kelengkapakn berkendara.

“Pelanggaran mendominasi yakni roda dua dan paling terbanyak berboncengan tidak memakai helm baik yang mengemudi maupun dibonceng, selain itu juga tidak membawa surat-surat,” bebernya.

Ia pun menjelaskan, 361 kendaraan yang terjaring ini sejak tanggal 1 sampai dengan 10 febuari 2020 dan tidak menutup kemungkinan angka pelanggaran lalulintas akan terus meningkat apabila tidak adanya kesadaran tertib berlalulintas oleh pengendara.

“Ini hasil razia kami baik di Polsek maupun Polresta. Angka ini akan terus meningkat kalau tidak ada kesadaran tertib belalulintas,” tegasnya.

Tujuan pelaksanaan razia kendaraan ini sendiri menurut AKP Junan, merupakan atensi pimpinan guna memanilisir angka kriminalitas kasus pencurian kendaraan bermotor dan pelanggaran serta angka kecelakaan lalulintas di Kota Jayapura.

“Ini merupakan langkah kami dalam menindak lanjuti atensi pimpinan, mengingat angka curanmor tinggi begitu pula dengan pelanggaran serta angka kecelakaan di kota Jayapura pada khususnya,” ujar AKP Junan.

Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya bagi pengendara di Kota Jayapura untuk taat berlalulintas mengingat razia kendaraan akan berlangsung hingga oktober mendatang.

“Mentaati aturan lalulintas itu penting bukan untuk polisi melainkan untuk diri sendiri, lengkapi diri dengan melengkapi surat bekendara saat mengendarai kendaraan,” terangnya. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...