Rabu, 19 Februari 2020

9 Hari Ratusan Kendaraan Di Kota Jayapura Kena Tilang

Polresta Jayapura Kota – kurun waktu 9 hari sejak tanggal 10 sampai dengan 19 Febuari 2019,  Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota beserta polsek jajaran, berhasil menjaring sedikitnya 422  kendaraan yang  kedapatan melanggar aturan lalulintas di Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos.,MH, Rabu (19/2) sore. Menerangkan 422 kendaraan baik roda dua maupun empat yang terjaring lantaran melanggara aturan lalulintas mendapatkan sanksi tegas berupa tilang.


“Semua kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas kami kenakan tilang tanpa terkecuali,” tuturnya.

Menurut AKP Junan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni pelanggaran tidak mengenakan helm serta tidak membawa kelengkapakn berkendara.

“Pelanggaran mendominasi yakni roda dua dan paling terbanyak berboncengan tidak memakai helem baik yang mengemudi maupun dibonceng, selain itu juga tidak membawa surat-surat,” bebernya.

Ia pun menjelaskan angka pelanggaran lalulinta akan terus meningkat, apabila tidak adanya kesadaran tertib berlalulintas oleh pengendara di Kota Jayapura.

“ini hasil razia kami baik di Polsek maupun Polresta. Angka ini akan terus meningkat kalau tidak ada kesadaran tertib belalulintas,” tegasnya.

Tujuan pelaksanaan razia kendaraan ini sendiri menurut  AKP Junan, merupakan atensi pimpinan guna memanilisir angka kriminalitas kasus pencurian kendaraan bermotor dan pelanggaran serta angka kecelakaan lalulintas di Kota Jayapura jelang perhelatan pekan olahraga nasional mendatang.

“Ini merupakan langkah kami dalam menindak lanjuti perintah pimpinan, mengingat angka curanmor cukup tinggi begitu pula dengan pelanggaran serta angka kecelakaan di kota Jayapura pada khususnya,” ujar AKP Junan.

Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya bagi pengendara di Kota Jayapura untuk taat berlalulintas mengingat razia kendaraan akan berlangsung hingga oktober mendatang dan tidak menutup kemungkinan selama tahun 2020.

“Taati aturan lalulintas itu penting, bukan untuk polisi melainkan untuk diri sendiri, lengkapi diri dengan melengkapi surat bekendara saat mengendarai kendaraan,” terangnya. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...