Selasa, 25 Februari 2020

Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Di Ring Road Dijerat 12 Tahun Penjara

Polresta Jayapura Kota – Setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Jayapura, berkas perkasa dan tersangka kasus kecelakaan naas yang merenggut tiga nyawa di jalan lingkar ring road, Desember 2019 lalu akhirnya dilimpahkan Sat Lantas Polresta Jayapura Kotas, Senin (24/2) siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos.,MH menerangkan pelimpahan kasus berjalan lancar dimana berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.


“Pelimpahan berjalan lancar, dimana sebelumnya sempat tertunda pelimpahan karena Kajari sedang berada diluar kota,” ucapnya.

Dia pun menyampaikan dalam kasus kecelakaan maut itu, tersangka berinisial GP pemuda berusia 24 tahun dijerat pasal 311 ayat (1), (2),(4) dan (5) UU RI No 22 tahun 2009 Tntang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 12 (Dua belas) tahun penjara.

Bahkan Kata AKP Junan kasus naas yang terjadi pada 23 Desember 209 lalu disebabkan akibat pengaruh minuman keras.

“GP melaju dengan kecepatan tingga dari arah Pantai Hamadi, setibanya dipertengahan jalan mobil tersebut hendak melambung disaat yang sama datang pengendara motor, lantaran jarak cukup dekat sehingga kecelakaan tidak dapat terhidarkan yang mengakibatkan tiga orang meniggal dunia,” ucapnya. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...