Kamis, 13 Februari 2020

Beli Motor Hasil Curian, Seorang Pemuda Ditangkap

Polresta Jayapura Kota - Mengendarai motor hasil curian, satu pemuda berinsial AG Warga Bhayangkara III Dok V atas ditangkap, Kamis (13/2) siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasubag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH menjelaskan AG pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap saat melintas di Jalan Samratulangi Dok V Bawah menggunakan sepeda motor hasil curian yang merupakan motor milik anggota Polri yang dilaporkan hilang pada Rabu (12/2) pagi.

“Korban yang merupakan anggota patmor 1 regu 3 Polresta saat bertugas melihat motornya dikendarai oleh pelaku, seketika itu korban beserta anggota lainnya langsung memberhentikan pelaku,” ucap Kasubbag Humas. 


Ketika ditanyakan mengenai surat-surat kendaraan yang dikendarainya, pelaku tidak dapat menunjukan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan kepada Tim Delta Polresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui motor tersebut didapatkan dari seorang rekannya di Sentani dan rencanya motor tersebut akan dibeli,” ungkapnya.

AKP Jahja pun menambahkan pelaku dan barang bukti akan di serahkan kepada Polsek Sentani Kota mengingat korban melaporkan kehilangan disana.

“Kami masih berkoordinasi untuk penyerahan pelaku dan barang bukti mengingat LP dan TKP di Sentani,” ungkap AKP Jahja.

"Atas perbuatannya AG nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil curian," Terang Kasubbag Humas. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...