Polresta Jayapura Kota - Guna menekan angka kasus pencurian kendaraan bermotor serta mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, Kepolisian Sektor Jayapura Selatan menggelar razia kendaraan bermotor Depan Waterpark PTC Entrop, Sabtu (8/3) pagi.
Alhasil dari razia tersebut Polsek Jayapura Selatan berhasil menjaring 29 kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan melanggar aturan lalulintas.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH menjelaskan dari 29 kendaran yang terjaring, 17 diantaranya merupakan mobil angkutan.
“Kami fokuskan razia kendaarn roda dua yakni pelanggaran kasat mata seperti tidak ada kelengkapan berkendara terutama hlem, sedangkan angkutan umum kami lakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan,” cetusnya
Ia pun menjelaskan rata-rata pelanggaran yang ditemukan selama razia berlangsung yakni pengendara tidak mengenakan helm dan membawa surat berkendara.
“12 Motor kami tilang lantaran berboncengan tidak mengenakan helem, sementara pengemudi angkutan umum yang kena tilang, tidak bisa menunjukan surat kelengkapan kendaraan,” bebernya.
Tujuan dari razia ini menurut AKP Yosias Pugu tidak lain guna menekan angka kriminalitas khusus kasus pencurian kendaraan bermotor serta mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan yang terjadi.
“Kegiatan ini salah satu atensi dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota guna menekan angka curanmor yang kian meningkat begitu juga dengan angka pelanggaran dan tertib berlalulintas,” bebernya.
Ia pun menambahkan saat ini kendaraan yang terjaring razia kini telah diamankan di Mapolsekta Jayapura selatan guna dijadikan barang bukti.
“Kendaraan itu sudah kami amankan, apabila yang bersangutan telah membayar denda tilang dan dapat menunjukan surat kepemilikan maka kami akan kembalikan, namun sebaliknya apabila ada kendaraan yang dicurigai akan di lakukan pemeriksaan di Samsat,” ujarnya. (*)
Penulis : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar